
Arja Nusantara Consultant
SOLUSI DAN INFORMASI PERTAMBANGAN

Pertambangan Mineral dan Batubara
Pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Industri pertambangan memang memiliki peran penting dalam berbagai hal terutama ekonomi. Pertambangan juga yang membuat perubahan peradaban manusia menjadi seperti sekarang ini, sehingga hampir tidak mungkin manusia sekarang tidak tergantung lagi dengan yang namanya bahan tambang. Hampir semua yang kita pergunakan berasal dari bahan tambang. Semen, besi, kaca, plastik dll berasal dari olahan bahan tambang. Memang konsekwensinya akan terjadi kerusakan pada lingkungan, namun bahwa tidak sepenuhnya industri pertambangan membawa dampak buruk bagi lingkungan jika penambangan yang di lakukan sesuai dengan kaidah dan cara penambangan yang benar sesuai aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Visi.

Menjadi perusahaan konsultan pertambangan yang berwawasan lingkungan dalam layanan dan kinerja yang berkelanjutan di Indonesia
menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan sebagai kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi,
Memperluas jaringan kerja yang didukung oleh tenaga profesional dan bertanggung jawab,


