top of page

Pertambangan Mineral dan Batubara

Pertambangan menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.

Industri pertambangan memang memiliki peran penting dalam berbagai hal terutama ekonomi. Pertambangan juga yang membuat perubahan peradaban manusia menjadi seperti sekarang ini, sehingga hampir tidak mungkin manusia sekarang tidak tergantung lagi dengan yang namanya bahan tambang. Hampir semua yang kita pergunakan berasal dari bahan tambang. Semen, besi, kaca, plastik dll berasal dari olahan bahan tambang. Memang konsekwensinya akan terjadi kerusakan pada lingkungan, namun bahwa tidak sepenuhnya industri pertambangan membawa dampak buruk bagi lingkungan jika penambangan yang di lakukan sesuai dengan kaidah dan cara penambangan yang benar sesuai aturan yang di tetapkan oleh pemerintah.

Visi.

Menjadi perusahaan konsultan pertambangan yang berwawasan lingkungan dalam layanan dan kinerja yang berkelanjutan di Indonesia 

 

menciptakan kondisi terbaik bagi karyawan sebagai kebanggaan untuk berkarya dan berprestasi,

 

Memperluas jaringan kerja yang didukung oleh tenaga profesional dan bertanggung jawab,

Solusi

Memberikan layanan terbaik dan solusi yang bernilai tambah bagi seluruh mitra dan pemangku kepentingan,

 

Membantu dalam mencarikan jalan keluar kepada para pengusaha pertambangan dalam penyelesaian perizinan, kebutuhan alat kerja maupun penyaluran pemasaran produk bahan tambang

Jasa

Selalu melaksanakan dan bertanggung jawab untuk melaksanakan segala kegiatan  pertambangan yang baik dan benar.

img1.jpg

Kami Siap Membantu Anda
DALAM MENDUKUNG USAHA TAMBANG ANDA

Copyright 2023 © Berkah Nusantara. ​

bottom of page